Kamis, 21 Agustus 2014

CERPEN : Pelopor Perubahan

Pelopor Perubahan

       Laki-laki itu bernama Amin. Dia tinggal di sebuah kabupaten yang tidak terlalu ramai. Jauh berbeda dari kota-kota besar seperti Solo, Jogja, Semarang, dan kota lainnya. Amin bersama ayah, ibu, dan adiknya tinggal di kecamatan yang berada di paling dari kabupaten tersebut. Namun, karena suatu hal keluarga Amin harus pindah ke ibu kota kabupatennya.

       Seiring dengan pesatnya globalisasi. Kabupaten itu pun terkena dampaknya. Selain dampak positif, yang mengkhawatirkan adalah dampak negatifnya. Salah satunya sikap individualistis.

       Enam bulan  di tempat tinggal barunya, Amin merasa tidak biasa dengan kebiasaan anak muda di tempat tinggal barunya itu. Amin pun mendiskusikan masalah ini dengan ayahnya.

              "Di sini emang nggak ada karang taruna atau apa gitu ya, Yah?"

            "Nggak tau. Nggak ada  kayaknya. Beda sama di tempat dulu ya?"

             "Iya, di sini kalau ada perayaan apa-apa sepi. Nggak semeriah kayak di sana dulu. Seharusnya pemuda-pemydi di sini bisa aktif. Di sini juga bukan kota besar yang kebanyakan penduduknya orang sibuk yang sama tetangga sendiri aja nggak kenal. Gotong royong harus tetap dijaga."

       "Bagus kalau kamu punya pemikiran seperti itu. Coba kamu diskusikan dengan pak rt."

   Mendengar saran dari ayahnya, Amin pun pergi ke rumah pak rt keesokan harinya. Amin dan pak rt mendiskusikan masalah tersebut. Akhirnya pak rt menyetujui tentang pembentukan karang taruna. Amin meminta data pemuda-pemudi yang ada di lingkungan itu ubtuk diberi undangan.

       Pertemuan pertama, hanya setengah dari undangan yang datang. Namun pertemuan berikutnya jumlahnya bertambah.

          Kini karang taruna di lingkungan baru Amin berjalan aktif. Dalam beberapa bulan ini karang taruna tersebut sudah menyelenggarakan berbagai kegiatan. 

         Gotong royong haruslah dipertahankan. Karena dengan gotong royong kita bisa belajar peduli, bekerjasama, dan solidaritas.

Rabu, 20 Agustus 2014

Foto kelompok

Nama kelompok  : progresif
Pendamping.       : Zsazsa W.P.



Selasa, 19 Agustus 2014

TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET

(SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam kutipan yang dimaksud dengan:
1.Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.
2.Rektor adalah Rektor Universitas.
3.Fakultasadalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
4.Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5.Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas
yang diselenggarakan oleh Universitas Sebe
las Maret.
6.Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat
menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara
terarah dan teratur.
7.Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswamengenai hal-halyang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, ProgramStudi, atau Bagian yang adadi universitas.
8.Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9.Sanksiadalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan
pelanggaran.
10.Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan danmemberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
11.Kampus UniversitasSebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret
beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12.Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalamkeputusan Menteri Kesehatan RI.
13.Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14.Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997tentang Psikotropika.
15.Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang
berharga.
16.Senjata adalah segala jenisalat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, sepertidiatur dalam Undang-Undang.
17.Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yangapabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubahsecara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasukdi dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
18.Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19.Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20.Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
21.Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas,dipasanguntuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.
BAB I
I
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1)
Mahasiswa mempunyai hak:
a.Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji
ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma
dan susila yang berlaku dalam lingkungan
masyarakat akademik;
b.Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/
bakat, kegemaran dan kemampuan;
c.Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d.Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam
penyelesaian studinya;
e.Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;
f.Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g.Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku;
h.Memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasikemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata
kehidupan masyarakat;
i.
P
indah ke Perguruan Tinggi lain dan progra
m studi lain, di lingkungan u
niversitas, bilamana
memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa
pada perguruan tinggi atau program studi yang
diingin
kan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan
memungkinkan;
j.
I
kut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
k.
M
emperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai
dengan kemampuan
universitas;
(2)
Setiap mahasiswa berkewajiban
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas
tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c.
Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik
-
baiknya;
d.
Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e.
Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;
f.
Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana
hidup kekeluargaan
sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;
g.
Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;
h.
Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
i.
Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
j.
Berusaha mengembangkan kemamp
uan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik
-
baiknya;
k.
Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l.
Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m.
Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
n.
Menghargai dan
menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o.
Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
p.
Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di u
niversitas.
BAB I
II
LARANGAN
Pasal 3
Mahasiswa dilarang:
1.
Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
2.
Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier
dan kesejahteraan
mahasiswa.
3.
Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda
-
tangan,
memalsu cap,
memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan
perundang
-
undangan yang berlaku.
4.
Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
5.
Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor d
an atau pejabat yang
berwenang.
6.
Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang
berbau sara.
7.
Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan
dengan kegiatan proses
belajar mengajar.
8.
Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain
pada saat proses
belajar mengajar berlangsung.
9.
Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang
berwenang, ruangan, bangunan, dan
sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.
10.
Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau
di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
11.
Mengotori atau merusak ruangan, bangunan
dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan
universitas.
12.
Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak
bertanggung jawab.
13.
Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun
m
engkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14.
Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun
mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus.
15.
Melakukan kegiatan yang
dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan
kampus.
16.
Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata
, tanpa ijin yang
berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
17.
Membawa, menyimpan, membuat, memper
dagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan
bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
18.
Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:
a.
Perzinaan;
b.
Mengucapkan kata
-
kata yang tidak sen
onoh;
c.
Menyakiti seseorang secara seksual;
d.
Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya;
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:
a.
Pihak yang langsung terkena atau korban;
b.
Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;
c.
Saksi yang
melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran
seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada
pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi
Disiplin Mahasiswa.
BAB IV
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 4
(1)
Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan
memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.
(2)
Setiap perubahan, perpindahan, dan
pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin
pejabat yang berwenang.
BAB V
KEGIATAN DAN PERIZINAN
Pasal 5
(1)
Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:
a.
Kegiatan kurikuler
b.
Kegiatan ekstra kurikuler
(2)
Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur
dalam peraturan tersendiri.
Pasal 6
(1)
Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
a.
Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari
besar;
b.
Kegiatan ekstra kurikuler
c.
Kegiatan
lain.
(2)
Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, di
universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3)
Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada
Pembantu Dekan/ Pembantu
Rektor sesuai bidangnya masing
-
masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan,
sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.
BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN M
EDIA PUBLIKASI LAIN
Pasal 7
(1)
Pemasangan poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan
sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2)
Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada
ayat (1) harus mendapat
izin dari pihak berwenang.
(3)
Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul
-
umbul harus sesuai dengan norma dan
etika yang berlaku.
BAB
VI
I
BUSANA
Pasal 8
(1)
Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma
-
norma yang
berlaku.
(2)
Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3)
Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam
ruang kuliah.
BAB
VI
I
SANKSI
Pasal 9
(1)
Setiap pelanggaran terhadap peraturan
tata
-
tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat
ringannya pelanggaran, yang berupa:
a.
Peringatan lisan;
b.
Peringatan tertulis
c.
Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d.
Larangan melakukan kegiatan akademik dalam p
eriode waktu tertentu (skorsing);
e.
Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.
(2)
Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB I
X
PENGHARGAAN
Pasal 10
(1)
Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam
bidangnya atau di luar
bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat dibe
r
i
penghargaan dari Universitas.
(2)
Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu
mandapatkan pertimbangan Se
nat Universitas.
(3)
Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB X
KOMISI DISIPLIN
Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret
dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa.
Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan
tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB
X
I
KOMISI ADVOKASI
Pasal
12
Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang akan memberi
konsultasi, pembinaan
dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan
keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 1
3
Hal
-
hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudia
n.
BAB
XII
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
4
(1)
Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2)
Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib
Kehidupan Mah
asiswa di
Universitas Sebelas Ma
ret dinyatakan tidak berlaku lagi
.